Anang Sugiana Sudihardjo Divonis 6 Tahun

Insi Nantika Jelita
30/7/2018 14:16
Anang Sugiana Sudihardjo Divonis 6 Tahun
(ANTARA/Reno Esnir)

DIREKTUR Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo diganjar vonis enam tahun penjara dalam sidang tuntutan kasus tindak pidana korupsi KTP-E, Senin (30/7).

"Menyatakan secara terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan." kata Franky selaku Ketua Hakim di Persidangan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7).

Anang Sugiana juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp20,7 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda akan disita untuk menutup uang pengganti, jika tidak mencukupi maka dipidana selama 5 tahun penjara.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Dalam sidang vonis tersebut, Anang Sugiana juga terbukti memberikan comitment fee sebesar 10%. yaitu 5% untuk DRP RI dan 5% untuk Kemendagri.

Sebelum menjatuhkan pidana majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah untuk mencegah korupsi dan hal yang meringankan adalah terdakwa yang sopan, belum pernah dihukum, dan mengakui kesalahan.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya