Ini Tiga Kesepakatan KPU-DPR terkait Pilkada

Surya Perkasa
05/5/2015 00:00
Ini Tiga Kesepakatan KPU-DPR terkait Pilkada
(Antara)
RAPAT Konsultasi antara Pimpinan DPR, Komisi II DPR dan KPU yang berlangsung kemarin mencapai tiga kesepakatan. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan beberapa poin yang disepakati tersebut.

"Pertama, DPR tetap rekomendasikan usulan untuk dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU)," kata dia, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Rekomendasi DPR salah satunya menggunakan putusan pengadilan terakhir sebagai rujukan pengurus yang sah mengusulkan calon pasangan kepala daerah.

Hal kedua yang disepakati, DPR akan mencari jalan untuk membuat payung hukum. Yang menjadi fokus yaitu keikutsertaan partai politik yang bersengketa agar bisa ikut pilkada. Dalam hal ini revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

"DPR juga sepakat akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Walau demikian, KPU akan tetap berkomitmen tidak akan mengubah Peraturan KPU yang telah mereka miliki. Sebab, KPU hanya akan merujuk kepada keputusan hukum yang final dan mengikat. Sesuai dengan aturan yang ada.

"Parpol harus tunggu keputusan inkracht. Kalau belum ada, maka sesegera mungkin parpol itu islah. Kalau islah tidak bisa tercapai, maka tidak bisa ikut pilkada," tegas dia. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya