Satgas Antikorupsi Polri-KPK-Kejakgung hanya Bersifat Ad Hoc

Yogi Bayu Aji
05/5/2015 00:00
Satgas Antikorupsi Polri-KPK-Kejakgung hanya Bersifat Ad Hoc
(FOTO: Antara/Widodo/MI/Susanto)
SATUAN tugas (Satgas) bakal dibentuk bersama antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Satgas itu hanya bersifat ad hoc, untuk menangani kasustertentu.

"Satgas ini bersifat ad hoc. Hanya untuk menangani sebuah kasus secara bersama-sama. Sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan, maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki.

Menurut dia, kasus yang ditangani satgas merupakan perkara yang dianggap rumit dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan non teknis. Untuk itu, perlu ada terobosan dan kerja sama antara tiga lembaga hukum ini.

Ruki menambahkan, satgas ini dipastikan tak akan mengganggu kasus-kasus yang sedang diendus masing-masing lembaga. "Koordinasi dan supervisi jalan terus. Untuk kasus kasus yang ditangani sendiri sendiri oleh polri dan kejaksaan,"

Sementara, Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan, kerjasama semacam pembentukan satgas ini bukalah yang pertama kali terjadi. Ketiga lembaga, kata dia, sudah sering membentuk suatu joint investigation bersama.

Satgas antikorupsi, kata Indriyanto, bertujuan untuk membentuk sinergitas lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang obyek perbuatan dan subyek pelakunya dianggap perlu penanganan bersama. "Adanya kebersamaan penegak hukum menghantam korupsi," jelas dia.

Dia menilai, satgas ini dapat bermanfaat bagi para penegak hukum. Pasalnya, mereka kerap terganjal beberapa hal dalam menjalankan tugasnya. "Misal, levelitas pengadilan negeri yang UU tidak terjangkau Polri/Kejaksaan, maka KPK akan bersama menangani kasusnya," pungkas dia.

Pembentuk satgas ini sudah dibahas bersama antara petinggi Polri-KPK-Kejagung secara tertutup pada Senin siang kemarin di Gedung Kejagung. Pertemuan itu membuahkan hasil berupa kesepakatan membentuk satuan tugas bersama yang khusus menangani perkara korupsi di Tanah Air. Namun, sejauh ini belum ada kepastian kapan satgas antikorupsi itu akan diresmikan.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya