Rekomendasi Panja tak Diakomodir, DPR Panggil KPU

Astri Novaria
04/5/2015 00:00
Rekomendasi Panja tak Diakomodir, DPR Panggil KPU
(ANTARA/ANDIKA WAHYU)
WAKIL Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang tidak mengikuti tiga rekomendasi Panja Pilkada Komisi II yang sudah disepakati oleh seluruh fraksi DPR saat rapat konsultasi penyusunan 10 Peraturan KPU (PKPU) Pilkada serentak.

Adapun, tiga rekomendasi tersebut yaitu, pertama PKPU tetap mendorong partai-partai secara inkonstitusional bisa terlibat dan ikut dalam proses Pilkada. Kedua, di dalam PKPU juga diatur berlangsungnya islah bagi parpol yang bersengketa sebelum pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditutup. Sementara, rekomendasi ketiga adalah pengurus parpol yang bersengketa berhak ikut Pilkada dan mencalonkan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah didasarkan pada aturan pertama yakni didasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum pencalonan 26-28 Juli 2015.

“Kan ada tiga rekomendasi, kalau tidak inkracht kita minta islah. Kalau tidak islah, harus ada aturan jelas yaitu putusan pengadilan terakhir sampai pada pendaftaran 26 – 28 Juli 2015. Itu kan sederhana masa tidak bisa? Keputusan itu ditandatangani semua fraksi dan pimpinan. Artinya, semua kontestan sepakat dengan kesimpulan itu,” ujar Riza saat dihubungi, Senin (4/5).

Riza menambahkan menyangkut hal ini juga sudah disampaikan pada Pimpinan DPR minggu lalu. Lebih lanjut, Pimpinan DPR dan komisinya akan memanggil KPU pada hari ini. Pemanggilan ini terkait penolakan KPU menindaklanjuti hasil rekomendasi Panja Pilkada tentang keikutsertaan partai bersengketa dalam Pilkada.

“Kita ingin ketemu untuk pastikan dialog hasil panja itu. Pimpinan DPR kirim surat ke KPU, Komisi II, dan Kemendagri. Nanti siang, kita ketemu untuk berdialog InsyaAllah ada solusi. Masa tidak bisa ikut Pilkada? Jangankan PKPU, UU saja bisa dikoreksi. Yang penting untuk kepentingan masyarakat banyak. Kalau peraturannya sudah berpihak ya pasti konflik Pilkadanya, peraturan harus adil dan disepakati oleh semua peserta lomba. KPU boleh saja punya pendapat ya sudah kita diskusikan mana yang lebih baik,” tandasnya.

Pihaknya juga mendorog agar proses hukum yang masih berlangsung hingga kini di pengadilan berlansung lancar dan cepat menghasilkan keputusan. “Kita minta jadikan ini sebagai momentum rekonsiliasi bagi partai politik yang berkonflik. Kita dorong cepat inkracht, jangan sampai lebih dari tiga bulan,” pungkasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya