EKSEKUSI terpidana mati tahap II telah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 8 orang terpidana mati kasus narkoba. Terpidana mati asal Filipina Mary Jane dan Sergei Atloui asal Perancis ditunda. Jaksa Agung Prasetyo megatakan keduanya akan dieksekusi dalam tahap III jika semua proses hukum yang dijalani Sergei dan Mary Jane selesai.
“Ya kita tunggu saja.. Kalau keduanya sudah beres tetap dilakukan (eksekusi),â€ujar Prasetyo saat dihubungi, Minggu (3/5).
Untuk Mary Jane sendiri, kata Prasetyo, meski ada permintaan dari pemerintah Filipina agar bisa dihadirkan sebagai saksi atas kasus traficking tetapi Mary Jane tetap ada dalam hukum Indonesia.
“Mary Jane tetap dalam hukum Indonesia meski ada permintaan untuk dibawa ke sana,†tambah Prasetyo.
Mary Jane ditunda eksekusinya karena pemerintah Filipina menginformasikan bahwa perekrut Mary Jane, Maria Kristin Sergio menyereahkan diri kepada Kepolisian Filipina. Mary Jane diduga datang ke Indonesia dan membawa 2,6 kg narkotika ke Yogyakarta pada 2010 adalah korban traficking.
Sementara itu terpidana mati asal Prancis Sergei Atloui masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan atas penolakan grasi yang diajukannya kepada Presiden ke Penggadilan Tata Usaha Negara. Kini Sergei melalui kuasa hukumnya masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
“Kita masih tunggu hasil dari perlawanan yang dilakukan oleh kuasa hukum Sergei. Biasanya putusan PTUN itu terjadwal. Maka dari itu eksekusi tahap berikutnya bisa dilaksanakan ketika perlawanan sudah selesai,†tambah Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Tony Tribagus Spontana.
Perlawanan ini, kata Tony, hampir sama dilakukan oleh kuasa hukum terpidana mati asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
“Ini sebenarnya sama melakukan perlawanan. Hasilnya (mungkin) sama pula, tetap ditolak,†ujar Tony.
Tony menambahkan hasil evaluasi eksekusi tahap II lalu baru bisa dilakukan pekan depan, mengingat pelaksanaan eksekusi belum memasuku seminggu sejak eksekusi.
Kejaksaan Agung pada Rabu (29/4) melakukan eksekusi terhadap 8 orang terpidana kasus narkotika. Mereka yakni Rodrigo Gularte asal Brasil, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan asal Australia, Raheem Abagje, Sylvester Obikue dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria, Martin Anderson asal Ghana, dan Zainal Abidin dari Indonesia (Q-1)