Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan pertemuan dengan para pimpinan partai politik untuk menjelaskan terkait mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2019.
Pertemuan tersebut diadakan mengingat masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan segera dilakukan yakni ada 4-10 Agustus 2018.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengingatkan agar gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak di akhir masa pendaftaran sehingga memiliki kesempatan untuk melalukan perbaikan apabila ada kekurangan persyaratan.
"Proses pengajuan akan dilakukan pada 4-10 Agustus, jadi tidak ada perubahan jadwal dan kami ingatkan peserta pemilu untuk daftarkan pasangan bakal capres-cawapres tidak di akhir waktu," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/7).
Dia pun mengatakan, beberapa hal baru dalam proses pencalonan presiden-wapres diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memungkinkan terjadinya hal-hal yang sebelumnya tidak terpikirkan.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengungkapkan KPU akan kembali mengundang para pimpinan parpol pada 4 Agustus 2018 untuk membahas lebih lanjut terkait teknis dari pelaksanaan Pemilu 2019.
"Dalam jangka waktu sebelum memasuki 4 Agustus ini, mungkin pekan depan kita akan undang pimpinan parpol untuk mendengar penjelasan yang lebih teknis," ungkapnya.
Dia menuturkan, saat proses pendaftaran tersebut para bakal calon presiden dan wakil presiden akan sekaligus mendaftarakan tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye.
Sebagai, tahapan masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung 4-10 Agustus. Selanjutnya, proses verifikasi akan dilakukan pada 11-14 Agustus. Yang berikutnya, setelah verifikasi hasilnya akan diberikan kepada parpol atau gabungan parpol pengusung pada 15-17 Agustus yang dilanjtkan dengan diberikan melakukan perbaikan pada 18-20 Agustus.
Kemudian perbaikan tersebut diserahkan ke kpu 20-22 Agustus. Verifilkasi ulang terhadap dokumen perbaikan dilakukan 22-24 Agustus. Kemudian pengumuman verifikasi 25-27. Pengusulan bakal calon pengganti 28 Agustis -10 September. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap usulan bakal calon pengganti tersebut pada 11-14 September. Hasilnya akan diberikan ada 15-19 September.
Nantinya pengumuman dan penetapan capres dan cawapres dilaksanakan pada 20 September dilanjutkan denagn proses penetapan nomor urut di 21 September. Lalu pada 23 September, pasangan capres dan cawapres resmi memasuki tahapan kampanye. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved