Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan aturan pelarangan fungsionaris partai politik yang dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan diberlakukan sejak Pemilihan Presiden 2019.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya tengah memproses revisi terkait Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Revisi itu akan menerangkan terkait larangan tersebut serta bagaimana cara para anggota DPD yang telah mendaftar dan masih menjadi fungsionaris partai dalam hal mengundurkan diri sebagai fungsionaris di partainya.
"Putusan MK ini akan kita tidak lanjuti di Pemilu 2019, kemudian secara teknis kita akan mengatur gimana cara mengundurkan diri yang pertama mereka harus melakukan pernyataan mengundurkan diri sebagai fungsionaris partai sebelum DCS pada Agustus. SK pengundurannya satu hari sebelum DCS, surat pemberhentian dirinya satu hari sebelum DCT. Bayangannya seperti itu," ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/7).
Dia menuturkan bila nantinya bakal caleg DPD ini mengundurkan diri dari pencalonan, mereka dapat dijadikan bakal caleg anggota DPR sebagai bakal caleg pengganti bilamana dalam verifikasi bakal caleg DPR yang diusulkan parpol ditemukan bakal caleg yang tidak memenuhi syarat.
Pasalnya, dalam putusan yang dikeluarkan oleh MK hanya mengatur terkait dengan keanggotan DPD sehingga hanya aturan yang mencakup pencalonan DPD saja yang nantinya akan disesuaikan dengan putusan tersebut.
"Kalau mau ikut, ikuti saja aturan PKPU anggota DPR yang sudah ada. Jadi KPU tidak mengeluarkan aturan baru. Soal boleh atau tidak ya ikuti saja semuanya aturan itu. Tidak ada pengaturan baru," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa anggota DPD tidak dibolehkan untuk memiliki jabatan fungsionaris atau pengurus parpol.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Frasa 'pekerjaan lain' dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7). (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved