Novel Baswedan Pertimbangkan Praperadilan

Budi Ernanto
03/5/2015 00:00
 Novel Baswedan Pertimbangkan Praperadilan
(Penyidik KPK Novel Baswedan--(ANTARA/BIMA SAKTI))
TIM kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan tengah mempertimbangkan opsi untuk mengajukan gugatan praperadilan. Salah satu kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur mengatakan praperadilan jadi alternatif langkah hukum yang ditempuh kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 11 tahun silam.

“Yang sedang didiskusikan oleh tim kuasa hukum ialah mengenai penangkapan dan penahanan klien kami. Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ketika menangkap Novel, seperti dibilangnya karena Novel mangkir dua kali. Soal penetapan status tersangka, masih dikaji,” ujar Isnur kepada Media Indonesia, Minggu (3/5).

Isnur menambahkan, menggugat melalui praperadilan juga jalur yang tepat karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Pasal 77 huruf a tercantum jelas mengenai penangkapan dan penahanan. Dalam pasal tersebut, sebenarnya juga diatur mengenai wewenang pengadilan negeri di praperadilan untuk memutuskan agar suatu penyidikan dan penuntutan dihentikan.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso telah mempersilakan Novel yang jika ingin memprotes perihal proses penangkapannya pada Jumat (1/5) kemarin untuk mengajukan gugatan praperadilan. “Praperadilan lebih bagus, jadi jangan lebay,” kata Budi. Ia berharap Novel juga tidak takut menghadapi proses hukum saat ini.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution menilai proses penahanan dan penangkapan Novel sebenarnya adalah tindakan yang dilakukan penyidik adalah salah satu bagian untuk menegakan peraturan perundang-undangan. Ia pun menyarankan agar jika tidak puas dengan tindakan penyidik itu agar mengajukan gugatan praperadilan. “Begitu juga untuk penetapan status tersangka, apalagi Mahkamah Konstitusi nyatakan itu masuk objek praperadilan,” kata Fadli.

Novel disarankan juga tidak membangun opini bahwa ia dikriminalisasi. Dengan menggugat melalui praperadilan, Novel bisa beri pendidikan yang baik kepada masyarakat mengenai penegakan hukum. “Kita juga harus tahu kenapa ditangkap dan ditahan. Dari rangkaian pemeriksaan, dua kali tidak hadir, maka sesuai hukum, panggilan ketiga dijemput paksa. Jadi proses hukum terhadap Novel sebenarnya adalah hal yang biasa dalam penegakan hukum,” tandasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya