Komnas HAM Kaji Dokumen Kasus Kudatuli

Putri Anisa Yuliani
27/7/2018 20:55
Komnas HAM Kaji Dokumen Kasus Kudatuli
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia sedang mengkaji dan mempelajari dokumen-dokumen kasus kerusuhan dua puluh tujuh juli (Kudatuli). Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada Komnas HAM pada Kamis (26/7) lalu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya menerima setiap laporan yang dilakukan masyarakat baik terhadap kasus baru maupun kasus lama.

"Ya kami saat ini sedang melakukan pengkajian. Kami mempelajari dulu dokumen kasusnya agar bisa memutuskan diperlukan tindak lanjut atau sudah cukup," kata Damanik saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (27/7).

Menurutnya, dahulu kasus tersebut sudah selesai karena sudah pernah melewati proses pengadilan.

Namun, kasus yang terjadi pada 1996 itu tidak diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dalam hal penindakan pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM dalam menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran HAM memiliki dua paying hukum sebagai pijakan yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta UU No 39 tentang HAM.

Komnas HAM pada saat itu hanya berpegang kepada keputusan presiden pembentukan Komnas HAM.

"Untuk itu pengkajian kasus ini juga sebetulnya perlu untuk mengetahui apakah proses penegakkan hukum pada saat itu sudah cukup atau belum. Kita akan undang ahli hukum juga untuk mengetahui hal itu," tukasnya.

Disinggung soal keterlibatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus itu, Damanik enggan berkomentar. Menurutnya, tugas Komnas HAM saat ini adalah meneliti dokumen kasusnya untuk kemudian bisa memutuskan tindak lanjutnya.

"Kami tidak pandang pihak manapun. Yang terpenting kita pelajari dulu, tidak bisa langsung penyelidikan," tandasnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP melapor ke Komnas HAM mengenai kasus Kudatuli. Diberitakan, Kudatuli itu terjadi saat peristiwa ambil alih paksa Kantor PDI kubu Megawati oleh kubu Soerjadi pada 27 Juli 1996.

Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro 58 Jakarta Pusat yang saat itu dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri. Penyerbuan dilakukan oleh massa pendukung Soerjadi Ketua Umum versi Kongres PDI di Medan yang diduga dibantu oleh aparat dari kepolisian dan TNI.

Peristiwa ini meluas menjadi kerusuhan di beberapa wilayah di Jakarta, khususnya di kawasan Jalan Diponegoro, Salemba, Kramat. Beberapa kendaraan dan gedung terbakar.

Hasil penyelidikan Komnas HAM, lima orang meninggal dunia, 149 orang sipil maupun aparat luka-luka, 136 orang ditahan. Komnas HAM juga menyimpulkan telah terjadi sejumlah pelanggaran HAM. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya