Kemendagri: Calon Anggota DPD Harus Mundur Dari Parpol

Putri Anisa Yuliani
27/7/2018 18:48
Kemendagri: Calon Anggota DPD Harus Mundur Dari Parpol
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KEMENTERIAN Dalam Negeri mengatakan setiap warga negara yang hendak maju sebagai senator DPD Harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota DPD tidak berasal dari partai politik.

Oleh karena itu, calon anggota DPD yang masih terdaftar sebagai anggota parpol harus mengundurkan diri.

"Putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Tidak ada tafsir lain selain yang diputuskan oleh MK. Sehingga calon anggota DPD wajib mengundurkan diri bila masih menjadi anggota parpol," kata Kasubdit Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Perwakilan Dedi Taryadi dalam acara Kemendagri Media Forum di Kemendagri, Jumat (27/7).

Dedi pun menyayangkan apabila masih ada penolakan dari calon anggota DPD yang berasal dari parpol untuk mengundurkan diri. "Setiap orang harus memahami bahwa putusan MK itu sudah final. Jadi tidak bisa digugat lagi. Sebaiknya segera dipatuhi," kata Dedi.

Ia pun mengimbau agar KPU turut menyosialisasikan peraturan baru ini secara cepat dan masif. Sebabnya, tahapan Pemilu sudah berjalan cukup lama. Ia khawatir jika tidak segera disosialisasikan aturan ini bisa tidak dilaksanakan dan disalahgunakan oleh peserta.

"Sebaiknya segera disosialisasikan kepada seluruh KPU daerah agar mengetahui," terangnya.

Sebelumnya pada 23 Juli lalu MK memutuskan mengabulkan permohonan pengujian atas pasal 182 huruf l Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal yang menyebut persyaratan menjadi anggota DPD pada huruf tersebut yakni 'bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga.'

Frasa 'pekerjaan lain' dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai sebagai pengurus partai politik. Kesimpulannya dalam putusan bernomor 30/PUU-XVI/2018 bahwa MK melarang anggota DPD berasal dari partai politik. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya