Formappi: Tidak Ada Ruang Abaikan Putusan MK

Nurjiyanto
27/7/2018 18:35
Formappi: Tidak Ada Ruang Abaikan Putusan MK
(MI/ADAM DWI )

DIREKTUR Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) I Made Leo Wiratma menuturkan para pengurus parpol yang saat ini tengah mengajukan sebagai bakal anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan fungsionaris parpol dilarang menjadi anggota DPD.

Menurutnya sikap negarawan perlu ditunjukan oleh para politisi yang mencalonkan sebagai anggota DPD tersebut. Pasalnya, marwah DPD sendiri sebagai lembaga utusan daerah tidak boleh disusupi oleh kepentingan parpol.

"Permasalahnnya ada di parpol, harus benar-benar bersifat negarawan. Di atas semua itu harus dijunjung kepentingan rakyat yang didahulukan," ujarnya saat ditemui di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (27/7).

Ia juga menilai putusan MK merupakan bersifat final dan mengikat sehingga hal tersebut harus ditaati oleh seluruh elemen masyarakat. Untuk itu dirinya mendorong agar para bakal caleg yang sudah mendaftarkan dirinya sebagai anggota DPD untuk dapat melepaskan jabatan fungsionarisnya jika tetap ingin maju sebagai anggota DPD.

"Kedepan kami juga mendorong para parpol juga menyadari hal ini. Taati hukum dan semuanya harus dilakukan berdasarkan aturan yang ada sebab putusan ini bersifat final," ungkapnya.

Ditempat yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menuturkan adanya fungsionaris partai yang menjabat sebagai anggota DPD dikhawatirkan akan berprilaku koruptif.

Pasalnya, adanya kepentingan parpol di DPD berpotensi timbul jika kepentingan parpol di DPR tidak terpenuhi. Padahal secara fungsi dan orientasinya DPR dan DPD merupakan suatu hal yang berbeda. Untuk itu dirinya mendukung agar putusan MK tersebut dilaksanakan oleh para bakal caleg yang kini tengah maju menjadi anggota DPD.

"Sistem bikameral kita, semua partai menitipkan di DPD. DPD harus seusai dengan konstitusi kita dan harus sesuai dengan marwahnya sebagai lembaga utusan daerah. Jangan ada titipan partai disana, ketika keuasaan menjadi satu itu akan berbahaya," ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusannya Mahkamah menetapkan bahwa anggota DPD tidak dibolehkan untuk memiliki jabatan fungsionaris atau pengurus parpol.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," kata Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/7). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya