Sertakan Suket Eks Koruptor, M Taufik Kembalikan Berkas ke KPUD DKI

Nicky Aulia Widadio
27/7/2018 18:13
Sertakan Suket Eks Koruptor, M Taufik Kembalikan Berkas ke KPUD DKI
(MI/Rommy Pujianto)

WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik telah mengembalikan berkas pendaftaran dirinya sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI. Berkas Taufik sempat dikembalikan KPUD lantaran tidak mencantumkan surat keterangan bahwa dirinya pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Udah saya balikin lagi. Kan harus ada pernyataan pernah dihukum. Itu saja. Sudah saya kasih lagi kemarin, sama berkas putusan ya," kata Taufik di Balai Kota Jakarta, hari ini.

Taufik meyakini semestinya tidak ada lagi masalah dalam pencalonan dirinya sebagai bacaleg, meskipun Taufik memiliki latar belakang sebagai napi korupsi. "Mestinya enggak ada masalah lagi, Insya Allah aman lah," tuturnya.

Taufik tidak memedulikan daftar nama bacaleg yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu. Daftar nama itu memuat bacaleg yang pernah terlibat kasus korupsi. Di dalamnya juga terdapat nama Taufik.

Taufik tengah menanti hasil gugatannya ke Mahkamah Agung. Dia menggugat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menurut Taufik, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

"Saya yakin keputusan MA akan keluar segera. Kalau MA memutuskan (peraturan KPU) itu melanggar Undang-Undang gimana?" ujarnya.

Sebelumnya, Taufik sempat menyampaikan ambisinya untuk merebut kursi Ketua DPRD yang saat ini diduduki Prasetio Edi Marsudi dari fraksi PDI Perjuangan. Dia yakin dapat menduduki kursi Ketua DPRD lantaran menganggap masyarakat tengah menggandrungi Partai Gerindra.

Namun pada 2004 lalu, Taufik pernah divonis 18 bulan penjara. Taufik terbukti secara sah telah korupsi. Dia divonis 18 bulan penjara lantaran merugikan negara sebanyak Rp488 juta pada pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Saat itu Taufik menjabat sebagai Ketua KPUD DKI Jakarta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya