Baru PDIP, PPP dan NasDem yang Cairkan Banpol

Putri Anisa Yuliani
27/7/2018 18:05
Baru PDIP, PPP dan NasDem yang Cairkan Banpol
(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Dalam Negeri mencairkan dana bantuan partai politik (banpol) sebesar Rp 121 miliar bagi pengurus partai di tingkat pusat. Dana itu akan didistribusikan kepada 10 parpol peserta Pemilu 2014 yang memperoleh kursi di DPR.

Pencairan dana tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2018. Masing-masing parpol mendapatkan Rp 1000 persuara di tingkat pusat. Sementara untuk tingkat provinsi parpol mendapat Rp 1200 persuara dan di tingkat kabupaten dan kota parpol mendapat Rp 1500 persuara.

"Tahun 2018 ini dana yang dikucurkan Rp 121 miliar untuk tingkat pusat," kata Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Kemendagri Syamsuddin di acara Kemendagri Media Forum di Kemendagri, Jumat (27/7).

Sebelumnya sudah ada tiga parpol yang mendapat dana ini yakni PDIP sebesar Rp 23 miliar, PPP Rp 7,2 miliar, dan Partai Nasdem Rp 7 miliar. Syamsuddin mengatakan dana baru bisa dicairkan ketika parpol telah memberi laporan pertanggungjawaban dana banpol tahun sebelumnya dan selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Setelah BPK menyerahkan laporan ke kami barulah dana banpol tahun ini bisa dicairkan," terangnya.

Selain ketiga partai itu pada tanggal 3 Agustus mendatang Kemendagri juga akan menandatangani berita acara serah terima dana banpol kepada Partai Golkar dengan nilainya Rp 18 miliar dan pada tanggal 8 Agustus menyusul PKS dengan nilai Rp 8 miliar.

Syamsuddin mengatakan pihaknya terus menekankan kepada parpol agar dana banpol digunakan mayoritas untuk edukasi politik baik terhadap kader maupun masyarakat.

"Sejauh ini dorongan kami efektif. Dari laporan BPK tidak ada catatan. Semua ada digunakan untuk pendidikan politik sesuai peran dan fungsinya," tuturnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya