Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TUJUH bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada lima kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Dari data yang dirilis Badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI, tentang hasil identifikasi bakal calon terpidana korupsi anggota DPRD Propinsi, DPRD kabupaten dan DPRD Kota per 25 Juli 2018, ditemukan calon yang merupakan mantan terpidana korupsi sebanyak 192 Bacaleg.
Mereka tersebar pada 9 provinsi, 92 kabupaten dan 11 kota, tujuh di antaranya dari lima kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Kabupaten Luwu Timur satu orang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) saru orang, Kabupaten Takalar satu orang, kabupaten Toraja Utara satu orang, dan kabupaten Bulukumba tiga orang.
"Untuk tingkat Sulsel (DPRD Provinsi), tidak atau belum ada yang teridentifikasi dalam kasus korupsi. Semuanya di tingkat kabupaten/kota," kata Komisioner divisi Humas, Data Informasi, dan Hubungan Lembaga KPU Sulsel Uslimin, Jumat (27/7).
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba Divisi Hukum, Syamsul mengatakan, untuk calon anggota legislatif di Bulukumba yang merupakan mantan napi tipikor itu sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Itu berdasarkan pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018, mana ketiganya dinyatakan TMS, karena tidak sesuai dengan fakta integritas yang ada," jelas Syamsul.
Dengan demikian, katanya, karena sekarang masa perbaikan berkas bacaleg, berkas ketiganya sudah dikembalikan ke pertai masing-masing untuk penggantian dan perbaikan syarat administratif. (OL-4)
Berikut rincian bacaleg mantan terpidana korupsi di Sulsel
1. Luwu Timur
- Sumardi Noppo (Gerindra)
2. Sidenreng Rappang (Sidrap)
- Mukta Iskandar
3. Kabupaten Takalar
- Muhammad Ishak (Berkarya)
4. Toraja Utara
- Jk Tondok MM
5. Kabupaten Bulukumba
- A. M. Juharta (Nasdem)
- Arkam Bohari (Golkar)
- Muttamar Mattotorang (Berkarya).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved