Masa Jabatan Presiden/Wapres Mestinya Tidak Diperdebatkan

Deny Irwanto
27/7/2018 16:05
Masa Jabatan Presiden/Wapres Mestinya Tidak Diperdebatkan
(MI/Ramdani)

MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono menyebut Pasal 7 UUD 1945 jelas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pada pasal itu termaktub jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan dan tidak bisa diralat.

"Saya termasuk pelaku historis pada saat saya membahas Pasal 7 itu. Karena itu MPR pada tahun 1998 sudah membatasi itu, hanya untuk dua masa jabatan. Itu jelas," kata Harjono di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.

Harjono menjelaskan, seharusnya sejumlah pihak tidak perlu memperdebatkan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia menyebut, selain masa jabatan presiden, pasal tersebut juga mengatur masa jabatan wakil presiden. "Jadi enggak ada Presiden ada ketentuan sendiri, Wapres ada ketentuan sendiri enggak ada. Itu satu. Mau tidak mau ditaati," tegas Harjono.

Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya