Panwaslu Pangkalpinang Temukan 3 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat

Rendy Ferdiansyah
27/7/2018 14:03
Panwaslu Pangkalpinang Temukan 3 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat
(Ilustrasi)

PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pangkalpinang menemukan tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat pencalonan. 2 orang bacaleg diketahui belum cukup umur dan seorang lainnya terindikasi pernah melakukan tindak pidana korupsi.

"Hasil temuan pengawasan dari dokumen pendaftaran, ada 3 Baceleg bermasalah, 2 belum cukup umur 21 tahun dan 1 lagi eks napi korupsi," ujar Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pangkalpinang Luksin Siagian, Jumat (27/7).

Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan telah menyurati partai politik yang bersangkutan untuk segera mengganti bacaleg yang tidak sesuai persyaratan tersebut.

"Diharapkan partai politik nanti bisa mengganti. Kita juga menyurati Parpol atas temuan ini agar diproses. Agar dari verifikasi dan pendaftaran ini, bisa melahirkan Caleg yang benar-benar bersih," tandasnya. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya