Dari pantuan di lokasi, Novel dikawal oleh sekitar 5 anggota kepolisian berprakaian preman saat turun dari mobil Toyota Kijang Innova B 1597 BYP.
Novel tiba sekira pukul 01.00 WIB. Novel yang mengenakan baju koko berwarna putih langsung dibawa masuk ke Gedung Bareskrim Polri.‬
"Tanya ke penyidik," ungkap Novel sambil berjalan memasuki gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/5/2015) dinihari.
Tangan Diikat
Setelah diperiksa selama 9 jam di Bareskrim, Novel Baswedan digiring ke Mako Brimob. Novel dibawa masuk ke mobil Silver bernopol 1216 ADE dengan tangan diikat. Ia bungkam saat ditanyai awak media. Bahkan tak ada senyum di wajah penyidik KPK yang mengenakan baju tahanan bewarna oranye itu.
Kuasa hukum Novel, Mujikartika Rahayu, mengatakan Novel ditahan karena menolak melanjutkan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua.
"Kita menolak untuk meneruskan pemeriksaan di Kelapa Dua, surat perintah penahanan diajukan. Novel menolak penahanan karena tidak ada alasan subjektif," katanya seusai mengantar Novel ke mobil silver di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Terkait penangkapan penyidik KPK ini, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan adalah bagian dari kriminalisasi yang terjadi pasca KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Lebih lanjut ia mengatakan proses penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan telah menciderai prinsip due process of law dan melanggar hukum acara. Dalam penangkapan dan pemeriksaan terhadapnya, sambung Miko, hak atas penasehat hukum tidak diberikan secara optimal kepada Novel Baswedan.
"Substansi kasus Novel Baswedan juga sarat dengan kejanggalan dan motif balas dendam," ujarnya, Jumat (1/5).
"Kepolisian harus segera menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Novel Baswedan dari tahanan. Penghentian penyidikan juga harus dilakukan terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari kriminalisasi terhadap KPK," paparnya.
Menurutnya, Presiden harus segera memerintahkan Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kabareskrim Komjen Budi Waseso, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kriminalisasi ini.
"Di titik kritis ini, keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap penyelamatan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi lagi-lagi akan diuji," pungkasnya.
Jaminan Lima Pimpinan KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johan Budi memastikan seluruh pimpinan KPK akan menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan Novel Baswedan. Sebab, KPK yakin Novel tidak akan melakukan tindakan yang disangkakan oleh Bareskrim dan akan berlaku kooperatif dalam melakukan pemeriksaan.
"Kami mempunyai pertimbangan menjamin atau tidak. Sekali lagi ini kan kasusnya sudah 10 tahun yang lalu. Kemudian Pak Novel bekerja di KPK. Sehingga kami berkeyakinan menjaminkan ini, Novel tidak akan melarikan diri, kemudian, tidak mengulangi hal sama. Kalau ini menjadi alasan mereka menahan, kelima pimpinan menjaminkan diri untuk menangguhkan Novel Baswedan," kata Johan Budi di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015).
KPK, kata Johan, percaya bahwa Bareskrim akan tetap menjaga sinergitas antara KPK dan Polri dalam menangani pemberantasan korupsi.
"Kabareskrim (Komjen Budi Waseso) sendiri sudah menyampaikan bahwa ke depan ini ada kerja sama antara KPK dan Polri dalam konteks penanganan perkara dalam konteks pencegahan korupsi. Jadi komitmen ini harus dijaga masing-masing (KPK dan Polri). Karena kerja sama ini sinerginya sebuah keniscayaan," ujar Johan.
Dengan begitu, KPK berharap Bareskrim mau menerima penangguhan yang dilayangkan oleh lima pimpinan ini, untuk dapat membebaskan Novel Baswedan. "Karena kalau pimpinan KPK juga tidak digubris, menjadi tidak ada gunanya menjadi pimpinan KPK," tandas dia.
Seperti diketahui, Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu.‬
Kasus ini diungkit kembali oleh Polri pada 2012 ketika KPK mengusut perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kepolisian, yakni Djoko Susilo. Namun atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu, kasusnya ditunda.
Pada 2015, kasus Novel Baswedan kembali mencuat pasca-KPK melakukan pengusutan terhadap kasus Komjen Budi Gunawan yang kini jadi Wakil Kapolri.
‪Pengusutan kasus tersebut dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dengan alasan berdekatan dengan tempat tinggal. (Q-1)