Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi akan segera di limpahkan ke tahap penuntutan.
“Pemeriksaan tersangka masih perlu dilakukan, baik gratifikasi maupun suap. Tadi kami sudah tanya ke tim dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan lebih lanjut dan direncanakan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Mantan politikus PAN itu telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi 2014-2017 dan juga suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
“Dua kasus ini baik penerimaan gratifikasi dan pemberian suap ada irisan, ada sebagian yang mengalir ke pihak DPRD seperti apa akan disampaikan lebih lanjut karena penerimaan gratifikasi sudah didukung bukti-bukti kuat dan ada temuan-temuan baru yang dilakukan,” ungkap Febri.
Dalam kasus suap, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada TA 2017 dan 2018.
Setelah mencermati faktafakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, KPK mendakwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016- 2021 diduga mengetahui dan setuju terkait dengan uang ketuk palu.
Selanjutnya, Zumi Zola meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin (SAI) untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi, melakukan pengumpulan dana dari kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serta pengumpulan dana yang akan diperuntukkan para anggota DPRD.
Dari dana terkumpul tersebut, Arfan memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp3,4 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved