Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, kemarin.
Idrus sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. “Sesuai dengan janji saya dengan penyidik bahwa tanggal 26 saya akan hadir. Karena itu, hari ini saya hadir dalam rangka melanjutkan apa-apa yang ditanyakan oleh penyidik kepada saya. Pokoknya hari ini masih pemeriksaan lanjutan sebagai saksi,” ucap Idrus saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.
Ketika keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.50, Idrus langsung diberondong pertanya an oleh sejumlah jurnalis. “Sudah dilakukan ada sekitar hampir 20 pertanyaan yang disampaikan tadi secara keseluruhan. Semuanya sudah saya jelaskan seperti apa yang ditanyakan oleh penyidik sesuai dengan apa yang saya ketahui,” ujar Idrus.
Idrus pernah diperiksa pada Kamis (19/7) pekan lalu dalam kasus yang sama. Ia mengaku mengenal kedua tersangka dalam kasus itu, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Frak si Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus yang juga politikus Golkar itu diduga beberapa kali bertemu dengan para pihak tersangka terkait proyek investasi US$900 juta itu.
Saksi lainnya
Selain Idrus, KPK juga memanggil tiga petinggi PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, yakni Direktur Operasional PT PJBI Dwi Hartono, Direktur Keuangan PT PJBI Amir Faisal, dan Corporate Secretary PT PJBI Lusiana Ester.
KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta.
Diduga penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari biaya komitmen 2,5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawankawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta. Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni melalui staf dan keluarga.
Peran Eni ialah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved