Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sosial Idrus Marham mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepada awak media, seusai menjalani pemeriksaan hampir delapan jam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7) malam, Idrus mengaku menyampaikan informasi pertemuannya dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes B Kotjo, dan Dirut PLN Sofyan Basir.
"Jadi saya kira itulah sudah dijelaskan tadi semuanya, biar penyidik yang tahu semua. Semua sudah saya jelasin. Saya kira semua materi-materinya, sesuai pertanyaannya, semua sudah saya jelaskan secara rinci," ujarnya.
Kuat dugaan sejumlah pertemuan yang dihadiri mantan Sekjen Partai Golkar, itu membahas proyek PLTU Riau senilai US$900 juta. Bahkan, bukti pertemuan tersebut juga dikuatkan rekaman CCTV yang kini disita penyidik lembaga antirasywah.
Idrus pun bergeming ketika disinggung apakah pertemuan yang kabarnya dihadiri Sofyan Basir justru membicarakan proyek tersebut. Ia menegaskan agar detail informasi itu sedianya ditanyakan kepada penyidik.
"Semuanya sudah saya jelaskan, seperti apa yang ditanyakan oleh penyidik. Sesuai apa yang saya ketahui terkait dengan tersangka baik saudara Eni Saragih maupun saudara Johanes Kotjo, semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Ini adalah yang saya ketahui dan didengar oleh penyidik."
Menurut dia, pemeriksan kali ini dengan 20 pertanyaan tujuannya untuk melanjutkan pemeriksaan pada Kamis (19/7). Idrus mengaku tak tahu soal aliran dana suap yang diterima Eni dari Johannes Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau.
KPK telah menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka suap pascaoperasi penangkapan di kediaman Idrus, di Jakarta, Jumat (13/7). Eni diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dari Johannes terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Uang itu diduga komitmen fee 2,5% dari nilai proyek yang akan diberikan Johannes kepada Eni terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Pun fulus Rp500 juta itu bukan suap yang pertama kali diterima Eni dari Johannes. KPK menduga itu merupakan pemberian keempat dari Johannes. Eni sebelumnya telah menerima Rp2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar (Maret 2018) dan Rp300 juta (8 Juni 2018). Total uang suap yang diterima Eni dari proyek ini mencapai Rp4,8 miliar.
KPK menduga Eni berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Proyek tersebut dikerjakan PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara dengan mitra kerja konsorsium BlackGold dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved