Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengatakan bahwa mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak cermat saat memberikan putusan terhadap pengajuan kasasi yang diajukannya.
Ia mendasarkan pada putusan hakim sejak pengadilan tingkat pertama hingga tingkat banding mengenai kepemilikan Permai Grup ialah milik terpidana korupsi proyek Hambalang lainnya yakni Muhammad Nazaruddin. Namun, di tingkat kasasi justru tercatat Permai Grup adalah miliknya.
"Ini tingkat kasasi lho. Harusnya tidak main-main. Maka dari itu kalau bisa saya bilang bahwa Hakim Artidjo tidak cermat, maka putusannya tidak kredibel malah bisa dibilang zalim," ujarnya usai menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (26/7).
Anas pun menegaskan dirinya tidak menerima suap atau fee dari proyek-proyek apapun termasuk Hambalang. Proyek itu diinisiasi pada tahun 2003 dan dikerjakan tahun 2009 itu di luar kekuasaannya sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua fraksi Partai Demokrat DPR RI.
"Jaksa berulang-ulang mengatakan bahwa saya menerima fee sebagai Ketua fraksi, anggota DPR, dan Ketua Umum. Padahal proyek itu sudah dibangun sebelum saya menjadi anggota DPR dan Ketua Umum. Anas menjadi anggota DPR 1 Februari 2009 sampai 1 Oktober 2010," tegasnya.
Ia pun berharap ada putusan yang adil setelah membacakan pembelaannya beserta bukti baru yang ia ajukan.
Sebelumnya dalam perkara ini, Anas diduga menerima fee sebesar 7-20% dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk sebuah unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, sebuah unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.
Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.
Anas divonis tujuh tahun penjara karena melakukan korupsi proyek Hambalang. Hukuman itu diperberat di tingkat kasasi menjadi 14 tahun. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, dirinya juga harus membayar biaya pengganti sebesar Rp Rp 57.592.330.580 kepada negara.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved