Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa pihaknya mengembalikan 199 berkas bakal calon anggota legislatif yang berstatus mantan napi kasus korupsi yang akan maju dalam Pileg 2019. Data tersebut berdasarkan temuan dari Bawaslu baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.
"Iya dikembalikan ke parpol," kata Pramono di Jakarta, Kamis (26/7). KPU pun meminta kepada parpol untuk mengganti nama-nama bakal caleg yang berstatus mantan napi koruptor tersebut hingga masa perbaikan berakhir pada 31 Juli mendatang.
Menurut Pramono, sepanjang Mahkamah Agung (MA) belum membatalkan PKPU yang mengatur larangan bagi mantan napi kasus korupsi maju menjadi caleg, KPU tetap berpedoman pada PKPU 20/2018 tersebut.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar melihat ada perbedaan perlakuan KPU di daerah dalam menerima pendaftaran bakal caleg yang berstatus mantan napi kasus korupsi. Menurutnya, ada tiga variasi langkah yang dilakukan KPU.
"Ada (KPU) daerah yang dia terima (pendaftaran mantan napi koruptor), nanti dia periksa. Ada daerah yang terima, tapi nunggu putusan MA (terkait PKPU 20/2018). Ada yang dia (KPU) langsung tolak. Jadi, ada tiga variasi bagaimana KPU menindaklanjuti hal ini (pendaftaran bakal caleg yang berstatus mantan napi koruptor)," tuturnya.
Padahal, lanjut Fritz, sebagaimana pertemuan antara DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, KPU dan Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya telah disepakati bahwa semua pendaftatan bakal caleg akan diterima sambil menunggu putusan MA terkait PKPU 20/2018.
"Tapi yang jelas sekarang tidak seperti itu. Ada beberapa (mantan napi koruptor) yang langsung ditolak di depan (sejak pendaftaran). Tapi namanya juga kesepakatan di Komisi II, yang mana secara hukum tidak mengikat. Cuma mengikat secara politik," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved