Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum menantang Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melakukan sumpah kutukan.
HAL itu diungkapkannya dalam sidang peninjauan kembali dengan agenda mendengar tanggapan Jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (26/7).
Anas mengutarakan niat untuk melakukan sumpah kutukan itu setelah kecewa mendengar tanggapan jaksa serta kecewa karena Ketua Majelis Hakim Sumpeno tidak memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk kembali memberikan tanggapan atas tanggapan Jaksa.
"Karena kami tidak diberikan kesempatan untuk memberi tanggapan maka mari kita mubalahah, kita melakukan sumpah kutukan. Siapa yang bersalah, dia dan keluarganya akan mendapat kutukan," kata Anas.
Kekecewaannya muncul karena dalam menanggapi sebab dan bukti peninjauan kembali menurutnya, jaksa hanya mengulang isi bukti dan hasil pemeriksaan saksi pada pengadilan tingkat pertama tanpa mempertimbangkan pemeriksaan saksi di tingkat PK.
Anas pun menyebut upaya PK yang dilakukan sudah paling maksimal.
"Kami telah menghadirkan bukti dan saksi yang seterang-terangnya, seobjektif-objektifnya. Kami tunjukkan terang benderang kekhilafan kekeliruan putusan sebelumnya, putusan yang bertentangan, ada lima putusan pemilik Anugerah Grup adalah X. Tapi di kasasi adalah Y dan seterusnya. Kami sudah berikhtiar sebaik mungkin untul menunjukkan mana jalan . Tapi kami mendengar apa yang disampaikan intinya bersikukuh memalingkan muka dari fakta-fakta itu," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Anas diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.
Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved