Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik masih saja mengajukan nama-nama bakal calon anggota legislatif yang berstatus mantan napi kasus korupsi. Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam temuan Bawaslu bahwa ada 199 mantan napi koruptor yang mendaftar sebagai bakal caleg baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.
Politikus Gerindra Andre Rosiade mengatakan bahwa pihaknya menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) untuk bersikap apakah akan mengganti nama bakal caleg yang berstatus mantan napi kasus korupsi atau tidak.
"Kami tunggu putusan MA dulu, baru kami bersikap," kata Andre saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/7). Untuk diketahui, saat ini MA tengah memproses uji materi PKPU 20/2018 yang melarang mantan napi kasus korupsi untuk maju dalam Pileg 2019.
Salah satu nama bacaleg yang berstatus mantan napi koruptor yang diusung Gerindra adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Andre mengatakan bahwa pihaknya telah memberitahu Taufik bahwa ada aturan larangan bagi mantan napi kasus korupsi untuk maju dalam Pileg 2019.
Namun, lanjutnya, Taufik pun telah meminta kepada Gerindra untuk memberikan waktu kepadanya untuk melakukan uji materi PKPU 20/2018 tersebut ke MA. "Partai Gerindra menghormati hak politik beliau, tapi Gerindra akan taat pada PKPU ini," katanya.
Sementara itu, Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu pun tidak menegaskan apakah partainya akan mengganti nama bakal caleg yang berstatus mantan napi koruptor atau tidak. Pasalnya, menurut dia, pembatasan hak warga negara hanya bisa dibatasi oleh undang-undang dan putusan pengadilan.
"Kan sudah tanda tangan pakta integritas. Itu jadi pegangan buat partai. Kemudian pembatasan hak warga negara hanya boleh diatur oleh UU dan putusan pengadilan," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved