Putusan MK Perkuat Pembahasan RUU KUHAP

Nur Aivanni
29/4/2015 00:00
Putusan MK Perkuat Pembahasan RUU KUHAP
(MI/SUSANTO)
ANGGOTA Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan akan memberikan landasan kuat bagi DPR dan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP nanti.

"Tentu dari perspektif pembentukan UU, putusan MK ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat ketika DPR dan Pemerintah membahas RUU KUHAP nanti, termasuk pembahasan tindakan-tindakan penyidik pada awal penanganan kasus pidana," jelasnya saat dihubungi, kemarin.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 huruf a yang dimohonkan oleh terpidana kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah.

Dalam putusan itu, MK telah memperluas objek praperadilan yang sebelumnya hanya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Kini, MK menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk objek praperadilan.

Arsul mengatakan apa yang diputuskan MK itu memang mencerminkan apa yang disebut "ius constituendum" atau hukum masa depan. Ia pun mengaku putusan tersebut tidak terlalu mengejutkan. Pasalnya, ujar dia, dalam draft RUU KUHAP yang disusun oleh para ahli hukum pidana sudah dirancang ketentuan bahwa penetapan tersangka nantinya akan bisa dimintakan uji keabsahannya kepada hakim pemeriksa.

RUU KUHAP, ujar Arsul, rencananya akan dibahas tahun depan oleh DPR. Dalam pembahasannya nanti, lembaga praperadilan tersebut akan ditiadakan. "Dan semua tindakan penegak hukum dalam tingkat penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dapat diajukan uji keabsahannya kepada lembaga hakim pemeriksa," tuturnya.(Q-1)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya