Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo menilai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Cuti atau Mengundurkan Diri Penyelenggara Negara menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang jabatan.
"Aturan itu untuk mencegah tidak adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan agar tidak menggunakan fasilitas negara," kata Kunto di Jakarta, Kamis.
Dia sepakat harus ada pemisahan tegas ketika pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri ikut kampanye dalam Pemilu 2019 harus mengajukan cuti.
Kunto menekankan cuti selama kampanye tersebut sangat penting agar fasilitas maupun anggaran digunakan dalam kampanye tersebut. "Misalnya, ketika ditetapkan KPU menjadi capres baru cuti, bukan saat ini sebelum tahapannya berjalan," ujarnya.
Dia tidak setuju apabila ada pendapat yang mengatakan bahwa PP tersebut
bertujuan menghambat seseorang maju dalam kontestasi Pilpres 2019. Menurut dia, aturan itu sangat adil agar pemilu berjalan adil sehingga semua prosedurnya harus dijalankan dengan baik.
"Aturan ini sangat penting karena kan susah memisahkan antara fasilitas negara dengan fasilitas pribadi yang digunakan saat kampanye," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2018 tentang Tatacara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Cuti dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Kampanye Pemilu.
Dalam PP tersebut diatur Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved