Dukung Eks Napi Koruptor Nyaleg, Komitmen Antikorupsi Parpol Diragukan

Nur Aivanni
26/7/2018 15:55
Dukung Eks Napi Koruptor Nyaleg, Komitmen Antikorupsi Parpol Diragukan
(MI/Bary Fathahilah)

AKTIVIS Anti Korupsi ICW Emerson Yuntho menilai bahwa komitmen antikorupsi partai politik diragukan bila parpol kembali mengajukan mantan napi kasus korupsi untuk maju dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi adanya temuan Bawaslu yang mengungkapkan bahwa ada 199 mantan napi koruptor sebagai bakal caleg di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Komitmen anti korupsi parpol yang dukung mantan napi korupsi jadi caleg memang diragukan. Jadi mereka masih memberikan keistimewaan bagi koruptor untuk eksis. Kalau (parpol) kuat komitmen antikorupsinya, mereka memberikan kesempatan kepada kader lainnya," kata Emerson saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/7).

Menurut Emerson, jika mantan napi korupsi kembali mencalonkan diri dalam Pileg, masyarakat akan sulit percaya bahwa mereka akan membawa kepentingan rakyat di parlemen nantinya. Selain itu, mereka berpotensi untuk menularkan perilaku koruptif kepada anggota dewan lainnya.

"Terakhir, citra parpol dan parlemen akan runtuh kalau di satu daerah yang DPRD-nya masih ditempatin koruptor," ucapnya.

Karena itu, pihaknya berharap kepada Mahkamah Agung (MA) yang kini tengah memproses permohonan uji materi PKPU yang berisi larangan bagi mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg agar tetap berkomitmen pada gerakan antikorupsi.

"Kita berharap MA berpihak terhadap komitmen anti korupsi. Kita minta MA untuk menolak pengajuan judicial review (uji materi) yang diajukan oleh mantan napi koruptor agar MA punya kontribusi untuk mendukung parlemen yang bersih," terangnya.

Jika MA menolak permohonan pemohon tersebut, menurut Emerson, masyarakat akan mempunyai harapan agar parlemen nantinya diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas.

"Kalau MA menerima (permohonan pemohon), sulit untuk parlemen diisi oleh orang yang berintegritas," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya