Riset KedaiKOPI: Mayoritas Publik Tak Setuju Mantan Napi Koruptor Nyaleg

Nur Aivanni
26/7/2018 14:59
Riset KedaiKOPI: Mayoritas Publik Tak Setuju Mantan Napi Koruptor Nyaleg
(Ilustrasi)

MAYORITAS masyarakat tidak setuju bila mantan napi kasus korupsi kembali mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019 nanti. Hal tersebut terungkap dalam survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei KedaiKOPI terhadap 1.148 responden yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia.

"Survei mengungkapkan bawah mayoritas pemilih (90,7%) tidak menyetujui jika eks napi tipikor untuk menyalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata Direktur Riset KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo dalam diskusi yang bertajuk Benarkah Indonesia Surga bagi Koruptor?, di Jakarta, Kamis (26/7).

Berdasarkan survei yang dilakukan pada 3-7 Juli 2018 tersebut, warga yang setuju mantan napi koruptor kembali nyaleg hanya sebesar 2,2% dan yang tidak tahu sebesar 7,1%. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa warga masih menaruh asa agar pemerintahan ke depan memiliki komitmen anti korupsi.

"Hal tersebut tercermin dari jawaban responden tentang latar belakang calon wakil presiden yang didominasi dengan jawaban pegiat anti korupsi (90,2%)," terang Kunto.

Selain survei, Lembaga Survei KedaiKOPI juga melakukan Forum Group Discussion (FGD) pada 23 Juli 2018 untuk mendapatkan gambaran keinginan publik setelah pemberitaan OTT Kalapas Sukamiskin oleh KPK pada Sabtu (21/7) lalu. Sejumlah nama tokoh nasional muncul di FGD karena dipersepsikan memiliki integritas dan komitmen anti korupsi, antara lain Abraham Samad, Susi Pudjiastuti, Rizal Ramli, TGB Zainul Majdi, dan Anies Baswedan.

Dari hasil FGD tersebut juga terungkap bahwa publik menganggap hukuman penjara seumur hidup (21%) adalah hukuman yang sesuai untuk napi tipikor yang disusul dengan hukuman yang seberat-beratnya (17%), penjara (15%), hukuman mati (14%) dan dimiskinkan (13%). (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya