KPK Periksa Petinggi Telkomsel terkait Kasus Bupati Nonaktif Mojokerto

Juven Martua Sitompul
26/7/2018 14:15
KPK Periksa Petinggi Telkomsel terkait Kasus Bupati Nonaktif Mojokerto
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Vice President Planning Telkomsel, Indra Mardiatna. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP).
 
"Indra Mardiatna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Jakarta, Kamis (26/7).
 
Selain Indra, KPK juga memanggil Manager Power Operation Telkomsel Freddy Tandiputra, Acount Manager Eksternal PT Telkom Komari dan satu pihak wiraswasta Nano Santoso Hudiarto alias Nono.
 
"Mereka diperiksa ‎sebagai saksi untuk tersangka yang sama," pungkas Febri.
 
Belum diketahui jelas apa yang akan didalami penyidik dari para petinggi Telkomsel ini. Namun, sejauh ini para saksi diperiksa guna mendalami aliran dana kepada Mustofa dari sejumlah perusahaan penggarap proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Selain memeriksa saksi, tim KPK juga telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik, termasuk rekening koran yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut.
 
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.
 
Tak hanya Mustafa, penyidik juga turut menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.
 
Dalam kasus suap suap perizinan pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara pada kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal diduga menerima Rp3,7 miliar. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya