Gugatan Grasi Ditolak PTUN, Serge masih Cari Celah Ulur Waktu Eksekusi

Indriyani Astuti
29/4/2015 00:00
Gugatan Grasi Ditolak PTUN, Serge masih Cari Celah Ulur Waktu Eksekusi
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/)
TERPIDANA mati masih mencari celah untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Perwakilan Kedutaan Besar Prancis mendatangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penundaan eksekusi terpidana mati asal Prancis Serge Atlaoui. Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mengatakan kedatangan perwakilan Kedutaan Besar Prancis bersama pengacara Serge Nancy Yuliana untuk berkonsultasi dan menyempaikan keberatan terhadap langkah Kejaksaan Agung.

Pengacara Serge menyebut eksekusi terhadap Serge tidak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang –Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, bahwa pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara, dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama, kecuali ditentukan lain.

Sementara eksekusi terhadap Serge dilaksanakan terpisah. Komisi Kejaksaan menyatakan akan membahas terlebih dahulu hal tersebut dalam rapat pleno. “Kita akan bahas dalam pleno dan mempelajarinya sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung,” ujar Halius di Jakarta, Rabu (29/4).

Sebelumnya gugatan yang dilayangkan Serge atas Keputusan Presiden mengenai penolakan grasi di PTUN ditolak karena PTUN tidak berwenang menyidangkan perkara mengenai grasi. Putusan itu ditetapkan pada Selasa (28/4). Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan Serge akan dieksekusi terpisah setelah ada putusan mengenai gugatan grasi yang diajukannya.(Q-1)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya