Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Riau mencoret nama lima bakal calon legislatif (caleg) yang diajukan partai politik untuk pencalonan
Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. KPU menemukan dan mendapatkan bukti kelimanya adalah mantan narapidana koruptor.
"Kami tidak etis menyebutkan siapa saja namanya dan partai politiknya," kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Kamis (26/7).
Nurhamin menjelaskan, temuan KPU Riau didasarkan atas verifikasi terhadap berkas daftar calon sementara (DCS) setelah tahapan pendaftaran bakal caleg yang berlangsung pada 5 hingga 18 Juli 2018 lalu. Sebanyak 1.000 bakal caleg dari 12 kabupaten dan kota yang diusung 16 partai politik akan bersaing memperebutkan 65 kursi di DPRD Riau.
Partai politik, lanjutnya, diberikan waktu hingga 31 Juli 2018 mendatang untuk memperbaiki nama-nama caleg yang dicoret dan terindikasi koruptor. Partai politik juga masih bisa menentukan bakal caleg pengganti dari nama yang sudah diajukan sebelumnya.
Dia menambahkan, partai politik harus memenuhi komitmen yang telah ditetapkan dalam pakta integritas. Di antaranya untuk tidak mencalonkan bekas narapidana perkara korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak.
Pelanggaran terhadap pakta integritas akan berimplikasi pada pencoretan bakal caleg. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota Legislatif, jika berdasarkan hasil verifikasi atau laporan masyarakat terbukti bakal calon anggota DPR atau DPRD tidak sesuai dengan pakta integritas, parpol masih bisa melakukan pergantian hingga batas waktu yang ditetapkan. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved