Bawaslu Sebut 199 Eks Napi Korupsi Nyaleg di DPRD

Faisal Abdalla
26/7/2018 11:55
Bawaslu Sebut 199 Eks Napi Korupsi Nyaleg di DPRD
(MI/RAMDANI)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengidentifikasi 199 eks napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD. Sebanyak 199 bacaleg itu tersebar di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
 
"Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," kata Komisioner Bawaslu, Mochamad Afifuddin, ketika dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (26/7).
 
Afif merinci, 199 eks napi korupsi ini tersebar di DPR provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota dengan jumlah 30 bacaleg di provinsi, 148 bacaleg di kabupaten dan 21 bacaleg di kota.
 
Berdasarkan data Bawaslu, provinsi yang paling banyak terdapat bacaleg eks napi korupsi ialah Jambi (9 bacleg), Bengkulu (4 bacaleg), Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Riau masing-masing 3 bacaleg, Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa tenggara Timur masing-masing 2 bacaleg, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara 1 bacaleg.

Sementara itu, di tingkat kabupaten, daerah yang paling banyak terdapat bacaleg eks terpidana korupsi ialah di Kabupaten Buol, Kabupaten Katingan (6 bacaleg), dan Kabupaten Kapuas (5 bacaleg).
 
Selain itu, bacaleg eks napi korupsi juga terdapat di 145 kabupaten lainnya di antaranya; Kabupaten Belitung, Kabupaten Trenggalek (4 bacaleg), Kabupaten Kutai Kartanegara (4 bacaleg), Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, dan 138 kabupaten lainnya.
 
Sedangkan di tingkat kota bakal calon eks terpidana korupsi paling banyak ditemukan di Kota Lamongan (4 bacalon), Kota Pagar Alam (3 bacalon), Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang dan Kota Sukabumi (2 bacalon). Selain itu bacaleg eks napi korupsi juga ditemukan di Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado, Kota Pramulih dan Kota Tebing Tinggi masing-masing satu bakal calon. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya