ASEAN Bersatu, Hukum Jadi Kuat

Golda Eksa
26/7/2018 08:40
ASEAN Bersatu, Hukum Jadi Kuat
PENGUATAN KERJA SAMA HUKUM: Jaksa Agung HM Prasetyo (ketiga dari kanan) bersalaman dengan delegasi dari negara lain saat mengikuti ASEAN Meeting of Attorneys General 2018 di Singapura, kemarin. Dalam pertemuan yang mengangkat tema Penguatan kerja sama pene(PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG)

JAKSA Agung HM Prasetyo meyakini ASEAN Meeting of Attorneys General 2018 di Singapura akan menciptakan komitmen bersama dan meniadakan sekat-sekat perbedaan, khususnya soal keanekaragaman sistem hukum dan batasan wilayah yurisdiksi setiap negara.

"Semua itu justru akan menjadi kekuatan yang besar jika dapat disatukan dan dikelola dengan baik, saling mengisi, melengkapi, mendukung, dan saling membantu melalui koordinadi dan hubungan kerja sama," kata Prasetyo.

Dalam pertemuan tersebut, Prasetyo didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Noor Rochmad, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Darmawel, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Asep N Mulyana.

Prasetyo menyampaikan sudut pandang Indonesia dalam penanggulangan tindak pidana terorisme, peredaran gelap narkotika, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Prasetyo, era revolusi industri generasi keempat yang ditandai dengan internet of things ibarat pisau bermata ganda. Selain kehadirannya yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, itu acap kali dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kejahatan lintas negara. Ia mencontohkan terorisme yang telah bermetamorfosis menjadi kejahatan siber yang dilakukan dalam dunia virtual untuk menyebarkan ancaman kekerasan, penyesatan melalui gambar, foto, dan video.

"Yang pada gilirannya dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintah."

Terorisme

Saat ini untuk menyikapi tren terkini kejahatan teror dan perkembangan paham radikal, pemerintah telah melakukan amendemen terhadap UU Pemberantasan Tetorisme yang memuat pendekatan baru dan lebih proaktif dalam pencegahan, penanganan, dan pemberantasan kejahatan terorisme.

Selain itu, telah dilakukan pendataan, inventarisasi, serta pemblokiran situs-situs radikal yang mengajarkan radikalisme, ujaran kebencian, dan agitasi terorisme.

Secara institusional, kejaksaan secara serius dan bersungguh-sungguh mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Hal tersebut diwujudkan melalui pembentukan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara serta pengajuan tuntutan maksimal terhadap para pelaku kejahatan terorisme.

Dalam presentasinya, Prasetyo juga mencermati fenomena kejahatan terorisme yang terjadi utamanya melalui jalur-jalur perbatasan di antara negara ASEAN dan melakukan transaksi melalui dunia maya.

Selain itu, Prasetyo menekankan pentingnya melakukan penindakan secara represif dan penegakan hukum preventif, yang diharapkan dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.

Prsetyo mengingatkan para jaksa agung dan penegakan hukum di ASEAN untuk mengantisipasi fenomena kejahatan lintas negara yang dilakukan para pelakunya secara terorganisasi, terstruktur, terencana, dan sistematis sehingga tidak mudah diungkap dan dijangkau hanya oleh hukum satu negara. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya