SMRC: MK Jangan Jadi Pelanggar Konstitusi

Thomas Harming Suwarta
25/7/2018 19:58
SMRC: MK Jangan Jadi Pelanggar Konstitusi
(Ist)

PENGAMAT Politik Saiful Mujani mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk teguh berpegang pada konstitusi saat menguji pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan Wakil Presiden selama dua periode.

"MK berwenang meninjau UU dan aturan-aturan di bawah konstitusi karena kriteria peniliannya adalah konstitusi itu sendiri. Konstitusi secara jelas mengatakan Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali. Maka itu laksanakan saja," ungkap Mujani dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, di Jakarta, Rabu (25/7).

Pendiri lembaga survei SMRC itu menambahkan juga bahwa jika MK membolehkan Presiden dan Wapres menjabat lebih dari 2 kali, maka MK melanggar konstitusi.

"Salah satu inti reformasi adalah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal hanya 2 kali seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar. Mahkamah Konstitusi dan pihak-pihak yang melanggar ini adalah penghianat reformasi," tegas Mujani.

Ia menjelaskan, sifat dasar sistem presidensial adalah kepala negara dan pemerintah sekaligus dipilih oleh rakyat secara langsung untuk satu masa jabatan tertentu yang bersifat fixed dan tak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali melanggar hukum.

"Maka karena kepala negara dan pemerintahan sangat mutlak maka harus jaga-jaga kalau presiden berhalangan tetap atau tidak tetap. Wakil presiden disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi. Maka wakil presiden sangat melekat pada presiden. Jangan dipilah-pilah dan dibedakan antara presiden dan wakil. Kalau sudah 2 kali jadi wapres itu artinya jelas 2 kali, siapapun pasangan presidennya," beber Mujani.

Maka itu lanjut Mujani tidak ada urgensinya menuntut wapres bisa lebih 2 kali masa jabatan sedangkan presidennya hanya 2 kali. Katanya sering terjadi salah kaprah tentang frasa wakil.

"Memang Wapres kita sering diminta mengemban tugas khusus, misalnya bidang ekonomi. Boleh saja, tapi itu bukan fungsi pokoknya. Yang pokok adalah dia sebagai wakil," pungkasnya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya