Putusan MK Kembalikan Basis Representasi DPD

Golda Eksa
25/7/2018 16:00
Putusan MK Kembalikan Basis Representasi DPD
(MI/Adam Dwi)

SEKRETARIS Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengingatkan semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pengurus partai politik mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Putusan MK itu telah mengembalikan basis representasi DPD pada kepentingan rakyat daerah," ujar Kaka disela-sela diskusi Momentum Pencalonan Anggota Legislatif: Hadirkan Calon Berintegritas, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (25/7).

Menurut Kaka, putusan MK sekaligus dapat mengembalikan ruang bagi partai politik dan ruang nonparpol dalam pencalonan anggota DPR. Itu juga dapat menghindarkan DPD dari peluang kooptasi oleh parpol demi kepentingan pusat terhadap lembaga tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan MK. Semua pihak pun sebaiknya perlu menghormati. Keputusan MK itu hadir pada saat proses pendaftaran caleg baik oleh parpol maupun perorangan di DPD," pungkasnya.

MK diketahui telah memutus perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan pemohon perseorangan Muhammad Hafidz, pada Senin (23/7). Putusan itu terkait uji materi Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Muhammad Hafidz yang merupakan senator dari Jawa Barat memandang apabila ada anggota DPD rangkap jabatan sebagai fungsionaris partai politik, maka tidak tertutup kemungkinan timbul konflik kepentingan meski partai yang menjadi wadah aspirasinya tidak masuk dalam daftar peserta pemilu. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya