Parpol Harus Lindungi Publik dari Caleg Tak Berintegritas

Golda Eksa
25/7/2018 15:47
 Parpol Harus Lindungi Publik dari Caleg Tak Berintegritas
(Ilustrasi)

TAHAPAN pencalonan legislatif merupakan momentum krusial dan penting bagi publik untuk terlibat langsung dalam proses pengawasan. Direktur Eksekutif Riset Indonesia Totok Sugiarto mengatakan masing-masing parpol peserta pemilu perlu bergerak cepat dan merespons kritik maupun saran dari masyarakat dan aktivis. Maklum, 31 Juli 2018 merupakan batas akhir bagi parpol untuk memperbaiki daftar bakal caleg yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

"Parpol sebaiknya dari awal melindungi publik dari terpilihnya orang-orang tidak berintegritas yang berpotensi melanggar kepercayaan pemilih dalam menjalankan fungsi representasi di lembaga perwakilan," kata Toto kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (25/7).

Selain itu, sambung dia, parpol yang disebut sebagai penjaga gerbang (gatekeeper) proses seleksi politik sedianya membangun dan mengedepankan nilai-nilai atau kebajikan politik dalam mekanisme internalnya. Intinya, parpol jangan sampai meloloskan orang-orang yang notabene tidak memiliki integritas untuk dipilih rakyat.

"Sehingga rakyat selaku pemilih dapat disodorkan nama-nama calon berintegritas yang tidak memiliki masalah dalam rekam jejak kriminalitas, korupsi, dan pelanggaran HAM. Kami berharap daftar caleg pemilu 2019 sebagai momentum awal seleksi politik yang berintegritas."

Lebih jauh, terang dia, parpol peserta pemilu yang sudah menandatangani pakta integritas diharapkan konsisten dengan mengajukan para kandidat wakil rakyat yang berintegritas, serta memiliki kewajiban untuk menegakan pakta tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya