Bupati Terpilih Temanggung Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul
25/7/2018 11:15
Bupati Terpilih Temanggung Diperiksa KPK
(MI/Tosiani)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati terpilih Temanggung M Al-Khadziq. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"M Al-Khadziq diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7).

M Al-Khadziq merupakan salah satu yang ditangkap saat KPK membongkar kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT), Jumat, 13 Juli 2018. Suami Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu dicokok di kediamannya di Larangan, Banten.

Namun, Al-Khadziq dibebaskan dan masih berstatus saksi. Selain orang nomor satu di Temanggung, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan saksi lain, yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan Tenaga Ahli DPR Tahta Maharaya.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk JBK," ujar dia.

KPK baru menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Eni diduga menerima suap Rp4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan milik Johannes yakni Blackgold Natural Resources Limited untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek PLTU Riau-1 merupakan proyek penunjukan langsung yang diserahkan kepada anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali, sejak dua tahun lalu. Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017.

Eni selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Medcom/OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya