Inneke Pilih Diam Seribu Bahasa

Golda Eksa
25/7/2018 09:55
Inneke Pilih Diam Seribu Bahasa
KPK PERIKSA INNEKE KOESHERAWATI: Artis sekaligus istri dari terpidana kasus suap proyek Bakamla dan tersangka kasus dugaan suap di LP Sukamiskin Fahmy Darmawansyah, Inneke Koesherawati, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Inneke d(MI/ROMMY PUJIANTO)

ARTIS Inneke Koeshe-rawati bungkam seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Wahid Husen. Inneke ialah istri narapidana Fahmi Darmawansyah yang terjaring Operasi Tangkap Ta-ngan (OTT) baru-baru ini.

Ketika tiba di Gedung KPK pada pagi hari, Inneke juga enggan berkomentar tentang agenda pemeriksaannya terse-but. Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi hanya membenarkan bahwa ada pemeriksaan terhadap Inneke.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR (Andri Rahmat)," kata Febri singkat di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Andri Rahmat (AR) merupakan tahanan pendamping Fahmi. Andri Rahmat dan Fahmi Darmawansyah ditetapkan lembaga antirasywah sebagai tersangka pemberi suap terhadap Kepala LP Suka-miskin Wahid Husen.

Adapun Wahid Husen dan Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf kepala LP Sukamiskin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. KPK menduga Wahid Husen menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai kepala LP sejak Maret 2018.

Seperti diberitakan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala LP Sukamiskin, Wahid Husen, Sabtu (21/7) dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit mobil dan uang bernilai ratusan juta rupiah.

Inneke sebelumnya sempat diperiksa penyelidik dalam rangkaian operasi tangkap ta-ngan. Namun, dalam jumpa pers, pimpinan KPK menyatakan Inneke hanya berstatus sebagai saksi. Inneke diduga terlibat dalam proses pemesanan mobil untuk Wahid Husen.

Dibongkar

Petugas Hubungan Masyara-kat (Humas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan, mengatakan puluhan petugas dikerah-kan untuk membongkar saung di LP Sukamiskin yang biasa digunakan untuk memperte-mukan pengunjung dengan narapidana.

"Merapikan tempat kunjungan (saung)," kata Yayan.

Sementara itu, Dirjen Pema-syarakatan (PAS) Sri Puguh Budi Utami membantah isu dualisme pengurusan LP antara Ditjen PAS dan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Sekretariat jenderal merupakan unit pendukung dari usulan-usulan yang disampaikan Ditjen PAS.

"Posisi kami setiap kali membutuhkan dukungan, kami usulkan ke sekretariat jenderal. Memang demikian proses yang harus kami lakukan," ujarnya.

Sementara itu, para penggiat antikorupsi di Banten meminta Kemenkum dan HAM menyelidiki pelesiran adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Sel Wawan disegel KPK ketika OTT berlangsung.

"KPK menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yaitu adik Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah karena penghuninya tidak berada di tempat," kata perwakilan antikorupsi, Gufroni.

Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak sepakat dengan rencana KPK memindahkan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Menurut dia, KPK cukup menindak semua yang terlibat suap terhadap kepala LP Sukamiskin.

"Kembalikan kamar-kamar itu seperti apa adanya, tidak perlu mereka (narapidana) dipindahkan ke Nusakambangan," kata Kalla di Jakarta, kemarin. (BY/WB/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya