(Suasa sidang praperadilan mantan Menteri ESDM Jero Wacik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan--MI/ARYA MANGGALA)
ANGGOTA Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menegaskan agar para tersangka KPK tidak lagi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
Pernyataan tersebut dilontarkannya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Agar semua pihak menghormati putusan ini. Kemudian, kami berharap putusan ini juga mengakhiri dan menutup drama praperadilan yang selama ini sudah berjalan," ungkap Rasamala usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Atas putusan tersebut, Rasamala menyatakan harapannya agar tersangka lain nantinya tidak mengajukan gugatan praperadilan.
"Jadi harapannya ke depannya kalau ada tersangka lain yang mau mengajukan ke PN yang sama, lebih baik berpikir ulang kalau memang tidak ada dasar yang kuat untuk menempuh dengan proses ini," bebernya.
"Karena untuk efektivitas pemeriksaan tidak bisa menempuh dengan proses ini," tandasnya. (Q-1)