Abaikan Panggilan KPK, Umar Ritonga Masuk DPO

Golda Eksa
24/7/2018 23:09
 Abaikan Panggilan KPK, Umar Ritonga Masuk DPO
()

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyampaikan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Umar Ritonga kepada Korps Bhayangkara. Tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di wilayah setempat.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya mengirimkan surat permintaan memasukan tersangka sebagai DPO lantaran tidak pernah mengindahkan panggilan pemeriksaan. Surat DPO itu selanjutnya ditembuskan lembaga antirasywah kepada International Police di Jakarta. KPK pun meminta kepolisian untuk ikut membantu melakukan penangkapan terhadap Umar.

"Surat tersebut disertai Foto dan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan di Kantor KPK," katanya, Selasa (24/7).

Ia menambahkan, KPK juga meminta masyarakat yang kebetulan mengetahui lokasi persembunyian tersangka untuk memberikan informasi. Laporan tersebut bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau KPK melalui nomor 021-25578300.

KPK telah menetapkan Umar dan Pangonal Harahap serta bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA) Effendy Sahputra sebagai tersangka. Ketiganya meradang karena terlibat kasus dugaan suap dari sejumlah proyek infrastruktur TA 2018 di Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam prosesnya, Umar berhasil melarikan diri ketika tim satgas KPK menggelar operasi penangkapan di wilayah Labuhanbatu pada Selasa (17/7). Umar bahkan sempat melakukan perlawanan ketika mobilnya dihadang petugas. Kala itu Umar membawa uang Rp500 juta yang diduga dari Effendy kepada Pangonal. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya