Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyampaikan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Umar Ritonga kepada Korps Bhayangkara. Tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di wilayah setempat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya mengirimkan surat permintaan memasukan tersangka sebagai DPO lantaran tidak pernah mengindahkan panggilan pemeriksaan. Surat DPO itu selanjutnya ditembuskan lembaga antirasywah kepada International Police di Jakarta. KPK pun meminta kepolisian untuk ikut membantu melakukan penangkapan terhadap Umar.
"Surat tersebut disertai Foto dan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan di Kantor KPK," katanya, Selasa (24/7).
Ia menambahkan, KPK juga meminta masyarakat yang kebetulan mengetahui lokasi persembunyian tersangka untuk memberikan informasi. Laporan tersebut bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau KPK melalui nomor 021-25578300.
KPK telah menetapkan Umar dan Pangonal Harahap serta bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA) Effendy Sahputra sebagai tersangka. Ketiganya meradang karena terlibat kasus dugaan suap dari sejumlah proyek infrastruktur TA 2018 di Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam prosesnya, Umar berhasil melarikan diri ketika tim satgas KPK menggelar operasi penangkapan di wilayah Labuhanbatu pada Selasa (17/7). Umar bahkan sempat melakukan perlawanan ketika mobilnya dihadang petugas. Kala itu Umar membawa uang Rp500 juta yang diduga dari Effendy kepada Pangonal. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved