PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Jero Wacik terhadap KPK
Deny Irwanto
28/4/2015 00:00
(MI/ARYA MANGGALA)
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapannya sebagai tersangka.
"Dalam pokok perkara ini menyatakan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Sihar Purba di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/4/2015).
Hakim juga menilai bahwa pertimbangan penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan.
"Pertimbangan hukum penetapan tersangka bukan objek dan kewenangan praperadilan," lanjut hakim Sihar Purba.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.
KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
Atas putusan tersebut, tim pengacara Jero Wacik mengatakan menghormati putusan hakim dan akan melakukan konsultasi dengan Jero untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Pada intinya kita menghormati keputusan hakim. Kita hormati independensi hakim. Selanjutnya klien kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Kita akan konsultasikan (dengan Jero)," kata salah satu pengacara Jero Wacik, Erfin Lubis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama menjalani proses hukum, Erfin mengatakan bahwa Jero selalu dalam sikap yang kooperatif dan tidak menghindari proses hukum.
"Kalau liat ke belakang sejak ditetapkan sebagai tersangka, klien kami telah lakukan konferensi pers bahwa tidak akan kemana-mana. Akan ikuti proses hukum dengan baik," tandasnya. (Q-1)