Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo menyinggung ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas presiden 20% yang menurutnya telah membatasi partai politik untuk mengusung calon presiden.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah membohongi masyarakat karena sebelumnya tidak diberitahukan lebih dulu. Dia juga menilai ketentuan tersebut hanya menguntungkan partai pemenang Pemilihan Umum 2014.
"Saya bertindak sebagai penonton saat ini. Bahwa pada Pemilu 2014 lalu ketentuan PT itu tidak diberitaukan bahwa hasil Pemilu 2014 akan digunakan dalam 2019. Terus mengapa muncul ketentuan itu, karena ada pemenang pemilu yang dapat 19% sehingga dia hanya perlu tambah 1 partai saja untuk bisa lolos PT," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (24/7).
Dia pun membenarkan bahwa ketentuan tersebut hanya menguntungkan PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2014. Karena itu, dia mewajarkan bilamana saat ini banyak pihak tidak setuju dengan adanya ketentuan tersebut.
"(PDIP yang dimaksud) Iya, ini forum akademik kok," ungkapnya.
Saat ditanya terkait akan majunya dirinya pada kontestasi Pilpres 2019, Gatot masih optimistis dirinya bisa ikut dalam kontestasi Pilpres 2019. Dia beralasan bahwa dalam politik keputusan final itu perlu dilihat hingga pada akhir-akhir masa pendaftaran capres-cawapres.
Meski demikian, dia mengakui bahwa saat ini masih belum mendapatkan partai yang berpeluang untuk mengusungnya maju dalam pilpres mendatang. Namun, Gatot mengakui saat ini masih melakukan komunikasi dengan seluruh parpol khususnya dalam membahas Pilpres 2019. Saat ditanya parpol mana yang mengajak komunikasi tersebut, dia enggan menyebutkan secara spesifik.
"Bahwa kemenangan-kemenangan itu ditentukan di akhir-akhir masa atau injury time sama seperti sepak bola," ungkapnya.
Dengan kondisi peta politik saat ini pun dirinya menyadari secara logika agak sulit untuknya maju dalam kontestasi pilpres. Meski demikian dirinya kembali mengungkapkan bahwa dirinya tetap percaya dengan peluangnya untuk maju pada Pilpres 2019 yang masih terbuka lebar dengan menunggu hingga masa-masa akhir jelang pendaftaran capres-cawapres.
"Dari ini maka logikanya nggak ada lagi partai untuk saya. Tapi keimanan saya, saya percaya ada takdir. Takdir itu masih ada, peluang itu masih ada," ungkapnya.
Sebagai diberitakan, ketentuan PT sendiri tertuang pada pasal 222 di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Isinya ialah mengatur adanya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% jumlah kursi DPR atau 25% dari total suara sah hasil Pemilu 2014, yang artinya setiap parpol atau koalisis parpol harus mampu melewati ketentuan tersebut jika ingjn mengusulkan kandidat capres di Pemilu 2019.
Ketentuan ini pun belakangan menjadi sorotan setelah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi namun ditolak. Hingga kini pun MK masih meproses gugatan tersebut salah satunya yang dimohonkan oleh para aktivis seperti Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU RI 2012-2017) serta Titi Anggraeni (Perludem). Terakhir pakar komunikasi politik Effendi Ghazali juga ikut menggugat ketentuan tersebut. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved