Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk setiap gugatan uji materi undang-undang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.
Untuk itu, putusan apa pun yang dibuat MK haruslah dipatuhi setiap warga negara tanpa terkecuali.
"Putusan MK itu final dan mengikat. Tak ada lagi upaya hukum dan tafsir atas putusan MK," ujar Fadlil ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (24/7).
Fadli pun menyebut sikap Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang yang menuding putusan MK terkait gugatan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melanggar konstitusi keliru.
Sebab, MK merupakan lembaga satu-satunya penafsir konstitusi. Maka dari itu putusannya memiliki kekuatan hukum yang setara dengan konstitusi.
"Putusan MK itu posisinya setara dengan konstitusi. Jadi tidak mungkin putusan MK bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO menuding putusan MK bertentangan dengan konstitusi. Pernyataan itu dikemukakan OSO atas putusan No 30/PUU-XVI/2018 terkait pasal 182 huruf l yang intinya melarang anggota DPD berasal dari partai politik.
Fadlil pun menegaskan OSO harus menaati hasil gugatan uji materi itu dengan mengundurkan diri sebagai ketua umum parpol jika kembali maju sebagai senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu mendatang. Jika tidak mematuhi aturan itu, KPU sebaiknya mendiskualifikasi OSO.
"Ya kalau tidak mau melaksanakan putusan MK dan tak mau mundur jadi pengurus parpol, maka mesti didiskualifikasi oleh KPU," tandasnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved