Putusan MK Dinilai Kembalikan Marwah Asal DPD

Putri Anisa Yuliani
24/7/2018 20:50
Putusan MK Dinilai Kembalikan Marwah Asal DPD
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

PENGAMAT hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh berasal dari partai politik telah mengembalikan lembaga DPD kepada asal peran dan tujuannya dibentuk.

Asep mengemukakan bahwa DPD memang pada awalnya berkiprah untuk merepresentasikan daerah secara khusus tanpa harus melalui jalan partai.

"Putusan MK menurut saya mengembalikan DPD kepada rasio logis pembentukannya. Memang DPD itu dibentuk agar menjadi pemisah dengan DPR yang dalam merepresentasikan daerah itu melalui partai. DPD dibentuk khusus hanya untuk mewakili daerah," kata Asep ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (24/7).

Menurutnya, justru ada kesalahan ketika anggota bahkan ketua DPD merangkap jabatan sebagai anggota partai. Hal ini telah mementahkan peran DPD.

Untuk itu menurutnya tak ada jalan bagi setiap warga selain menaati putusan MK.

"Siapapun harus menjalankan putusan ini. Jikalau memang ingin maju kembali sebagai anggota DPD, silakan mengundurkan diri atau tidak usah mencalonkan," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO menuding putusan MK bertentangan dengan konstitusi. Pernyataan itu dikemukakan OSO atas putusan No 30/PUU-XVI/2018 terkait pasal 182 huruf l yang intinya melarang anggota DPD berasal dari partai politik.

Penentangan OSO tersebut beralasan sebab dirinya menjadi pihak yang terdampak putusan itu. Sebab, selain menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura, OSO juga menjabat sebagai Ketua DPD RI. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya