Presiden sudah Teken PP Cuti dan Pengunduran Diri Kepala Daerah Maju Pemilu

Rudy Polycarpus
24/7/2018 20:50
Presiden sudah Teken PP Cuti dan Pengunduran Diri Kepala Daerah Maju Pemilu
(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau pengunduran diri penyelenggara negara dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Peraturan itu diteken Presiden pada 18 Juli 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 19 Juli 2018.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Pasal 29 ayat 1 PP itu mengatur pemimpin daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan maju sebagai calon presiden harus meminta izin kepada presiden.

Ayat selanjutnya dalam pasal itu juga menyatakan bahwa presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakilnya, dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaam.

Surat permintaan izin kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres juga harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik sebagai dokumen persyaratan.

'Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu (15 hari), izin dianggap sudah diberikan,' demikian bunyi Pasal 29 ayat 3 PP 32/2018.

Meski harus mendapatkan izin presiden, kepala daerah yang maju pilpres tidak ada keharusan mundur. Berbeda dengan menteri yang harus mengundurkan diri. Hal itu diatur dalam pasal 18 yang berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."

Namun, jika ada kepala daerah hendak maju dalam pemilu legislatif, diwajibkan mengundurkan diri berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5. Surat pengunduran diri diajukan kepada pimpinanan DPRD setempat. Jika pengunduran tak ditindaklanjuti, maka menteri dalam negeri yang akan menindaklanjutinya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya