KPK Sebut Politikus Golkar Fayakhun segera Diadili

Golda Eksa
24/7/2018 20:40
KPK Sebut Politikus Golkar Fayakhun segera Diadili
(MI/Ramdani)

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara (P-21) atas tersangka Fayakhun Andriadi. Artinya, mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar itu segera menjalani persidangan.

Fayakhun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus itu juga menjerat Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, terpidana yang divonis 2 tahun 8 bulan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, penyidik selanjutnya tinggal melimpahkan berkas, tersangka, berikut barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap dua.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tindak pidana suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/7).

Ia mengatakan, tim penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI, itu. Sembari menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, tersangka tetap mendekam di Rutan KPK.

Dalam kasus itu KPK telah memeriksa 28 saksi, seperti Menteri Sosial Idrus Marham, Ketua DPR Bambang Soesatyo, politikus Golkar Yorrys Raweyai, dan politikus PDIP TB Hasanuddin. Fayakhun pun sudah enam kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Fayakhun diduga menerima suap Rp12 miliar karena ikut membantu mengurus anggaran Bakamla yang mencapai Rp1,2 triliun. Suap diterima dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang juga Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, melalui anak buahnya, M Adami Okta.

Menurut Febri, Fayakhun yang diketahui baru mengembalikan uang korupsi Rp2 miliar, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)

.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya