KPU Serahkan Berkas Bacaleg Eks Napi Korupsi ke Parpol untuk Diperbaiki

Putri Anisa Yuliani
24/7/2018 20:20
KPU Serahkan Berkas Bacaleg Eks Napi Korupsi ke Parpol untuk Diperbaiki
(MI/Pius Erlangga)

KOMSI Pemilihan Umum (KPU) akan mengembalikan berkas pencalonan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diketahui menyandang status sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idrus memastikan akan melakukan hal tersebut terhadap berkas bacaleg mantan napi korupsi yang masuk ke KPU DKI.

"Silakan mendaftar, nanti kami proses sesuai ketentuan yakni dikembalikan ke parpol untuk diganti," kata Betty ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (24/7).

Betty mengatakan parpol memiliki waktu sepekan untuk memperbaiki berkas bacaleg yang telah didaftarkan ke KPU pada 4 hingga 17 Juli lalu. Selama perbaikan berkas itu, parpol boleh mengganti bacalegnya yang tidak memenuhi syarat akibat melanggar atau tidak memenuhi persyaratan.

"Sekarang sedang menunggu perbaikan berkas," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya