Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem sejak awal telah melarang kadernya yang menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Kerja untuk menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu Legilsatif 2019 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Perdagangan yang juga kader NasDem Enggartiasto Lukita yang mengungkapkan bahwa Ketua Umum NasDem Surya Paloh melarang semua menteri kader Nasdem untuk menjadi caleg.
"Iya, dilarang sama ketua umum, dari awal," kata Enggartiasto di Jakarta, Selasa (24/7).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate, menuturkan, larangan para menteri NasDem menjadi caleg dilakukan agar para menteri dapat fokus membantu tugas presiden. Hal tersebut merupakan konsekuensi kader NasDem yang telah duduk dalam kursi kabinet.
"NasDem melarang sebagai konsekuensi. Kami konsisten bahwa dulu pada saat diminta oleh Presiden mereka melayani Presiden secara purnawaktu," kata Johnny.
NasDem menagih komitmen para menteri untuk bekerja hingga presiden tak lagi membutuhkan. Johnny menyebut menteri nyaleg merupakan wujud dari pribadi yang inkonsisten terhadap politik.
"Kalau kita mencabut mereka dan ikut pileg, tentu di sinilah wujud inkonsistensi politik. Untuk Indonesia kita butuh konsistensi politik," tegasnya.
NasDem menyadari menteri yang maju sebagai caleg berpeluang menang. Hal ini menjadi keuntungan bagi partai pengusung karena mampu mendongkrak suara partai.
Namun begitu, Johnny menganggap hal tersebut sebagai bentuk pragmatisme politik dan sikap inkonsistensi partai.
"Bagi NasDem, ini tentu tokoh-tokoh prominen tentu peluang dapat kursi lebih besar. Kalau dilihat kepentingan partai saja, kami tentu lebih memilih mereka menjadi caleg. Tapi kalau dilihat dari konsistensi politik, NasDem memilih mengurus negara dahulu," pungkasnya.
Selain Enggar, perwakilan Nasdem di kabinet yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar juga tak akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved