Kejagung Terima Aset Korupsi Eks Ketua MK dan Eks Kakorlantas Polri

Golda Eksa
24/7/2018 19:47
Kejagung Terima Aset Korupsi Eks Ketua MK dan Eks Kakorlantas Polri
(ANTARA)

SETELAH melalui proses yang cukup panjang, sejumlah barang rampasan hasil korupsi dan pidana pencucian uang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dihibahkan ke Kejaksaan Agung. Aset senilai Rp3,5 miliar itu secara ekonomis dapat menghemat belanja Korps Adhyaksa.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo disela-sela acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Barang Rampasan dari KPK Kepada Kejaksaan Agung, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (24/7). Hadir pula Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

"Barang rampasan eks perkara pidana, khususnya korupsi ini tidak hanya membantu mengurangi beban anggaran pemerintah dalam kaitan upaya melengkapi kebutuhan kementerian/lembaga negara yang memerlukan," ujar Prasetyo.

Barang yang dihibahkan itu berasal dari kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, seperti satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp274.564.000, Toyota Kijang Innova V XW43 tahun 2007 senilai Rp94.934.000, dan Isuzu tahun 1996 senilai Rp28.380.000.

Berikutnya, satu unit Hyundai H1 2.4 tahun 2010 senilai 100.595.000 dari perkara terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Kejagung juga menerima satu rumah di Jalan Pancoran Indah 3 Nomor 8, Jakarta Selatan. Rumah dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp3.033.706.000 berasal dari perkara terpidana eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Prasetyo mengaku seluruh aset bergerak itu nantinya digunakan untuk kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan dan Kejari Bangkalan. Sementara aset rumah di Jakarta dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI.

"Saya memandang apa yang kita lakukan saat ini sebagai bentuk nyata dari sebuah kebersamaan, saling mendukung, dan saling menguatkan antar aparat penegak hukum. Dalam hal ini antara KPK dengan Kejaksaan Republik Indonesia."

Menurutnya, sinergitas dan harmonisasi lintas sektoral diyakini akan semakin mampu meneguhkan semangat saling mengisi dan memberi, terutama terkait kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menjalankan tugas. Kejaksaan pun optimistis realitas itu bakal mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas hasil yang dicapai.

Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan seluruh aset rampasan tersebut kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. Hibah pun tidak boleh dianalogikan bahwa KPK yang menyerahkan kepada Korps Adhyaksa, melainkan negara yang memberikannya melalui Kementerian Keuangan.

Ia mengaku masih ada sejumlah aset rampasan berupa rumah yang tersebar di Medan, Denpasar, Bandung, dan Surabaya. Seluruh aset itu akan diberikan kepada kejaksaan untuk dimanfaatkan sebagai rumah inap para jaksa yang kebetulan menangani sidang di ibu kota provinsi.

Senada disampaikan Wakil Menkeu Mardiasmo. Menurut dia, Kementerian Keuangan yang diberi mandat mengelola barang rampasan hasil penegakkan hukum telah menawarkan kepada sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan Agung. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya