KPU RI: Putusan MK Berdampak Besar

Putri Anisa Yuliani
24/7/2018 19:26
KPU RI: Putusan MK Berdampak Besar
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari pengurus partai politik berdampak besar terhadap jadwal dan tahapan Pemilu 2019 mendatang. Sebab, pihaknya harus merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPD baik tingkat pusat maupun daerah.

"Ya ini berdampak besar. Tidak hanya bagi peserta tetapi juga bagi penyelenggara Pemilu, yakni KPU dari mulai pusat, provinsi, sampai kabupaten dan kota," kata Arief di Gedung DPR RI, Selasa (24/7).

Arief menyatakan putusan nomor 30/PUU-XVI/2018 itu berdampak terhadap segala aspek. Selain berdampak kepada pencalonan, menurutnya juga akan ada penyesuaian tahapan dan informasi yang harus disosialisasikan kepada jajarannya di daerah.

"Kita juga harus lihat aturan ini mau diletakkan di PKPU yang mana, PKPU harus direvisi dengan cara bagaimana," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya